Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pemerintah Akan Mengenalkan Tanda Tangan Digital Pada Tahun 2017

pixabay image
Di Zaman tegnologi yang semakin maju saat ini membuat keamanan transaksi menjadi salah satu faktor yang perlu dipertimbangkan oleh semua pihak. Tidak hanya transaksi perbankan, segala transaksi online ataupun digital juga tak kalah penting untuk diperhatikan aspek keamanan di dalamnya.

Menyadari akan hal tersebut,  Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika berencana Mengenalkan Tanda Tangan Digital dan diperkirakan akan diluncurkan pada kuartal kedua tahun 2017. Tanda tangan digital ini berfungsi menggantikan proses verifikasi dokumen secara manual. Tidak ada lagi tanda tangan di atas kertas seperti biasanya.

Pihak Yang Menangani Tanda Tangan Digital


 
Kemenkominfo Sebagai institusi yang bersentuhan langsung dengan bidang teknologi dan digital, dalam penerapan Tanda Tangan Digital ini menjalin kerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan sebagai pihak yang mengerti betul bagaimana menjalankan sistem keuangan yang akan dibawa ke arah digital. Melalui kerjasama tersebut, nantinya tanda tangan basah atau dalam hal ini tanda tangan manual tidak akan pakai lagi untuk melakukan verifikasi resmi.

Selain intstitusi diatas ada pihak lain yang turut serta untuk memastikan seluruh sistem dari tanda tangan digital tersebut dapat berjalan dengan baik. Diantaranya adlah Root CA (Certification Authority), CA, dan lembaga yang siap dengan kehadiran tanda tangan digital sebagai sistem validasinya.

CA sendiri adalah Pihak atau lembaga yang menggunakan aplikasi untuk memproses validasi dari tanda tangan digital masyarakat. CA juga memiliki peran sebagai pihak yang berhak menentukan identitas digital. CA ini berasal dari beberapa lembaga seperti perbankan, telkom, hingga asuransi. Mereka adalah pihak yang punya sistem elektronik dan yang bertanggung jawab memverifikasi identitas pengguna.

Sedangkan Root CA merupakan Kominfo sebagai pihak yang menjamin apakah CA layak dipercaya untuk melakukan validasi identitas digital masyarakat.

Bagaimana Proses Pembuatan Tanda Tangan Digital Tersebut


Seperti dijelaskan Riki Arif Gunawan selaku Kepala Sub Direktorat Teknologi Keamanan Informasi Kominfo, Pada dasarnya pembuatan tanda tangan digital ini tidak terlalu berbeda dengan proses verifikasi umum ketika kita mendaftarkan pada lembaga keuangan, seperti bank. (maxmanroe)
Nantinya, pengguna yang sudah mempunyai akun di sebuah bank tidak perlu melakukan konfirmasi ulang secara manual. Pengguna cukup mengunjungi situs webnya dan melakukan login, masukkan nomor PIN dan token, lalu di sana akan ada permohonan tanda tangan digital.

"Anda langsung ceklis saja, lalu submit, dan bisa langsung dapat file-nya. Anda tak perlu melalui proses KYC dari bank lagi," katanya. KYC merupakan kepanjangan Know Your Customer, yakni proses tatap muka yang biasa dilakukan oleh tiap perusahaan untuk memverifikasi si pelanggan. (CNN)

Khusus pengguna yang belum punya rekening bank, pengguna harus mendaftar seperti biasa dulu untuk melakukan proses verifikasi manual di kantor bank. Karena perlu KYC, Setelah itu baru bisa melakukan langkah selanjutnya untuk proses pembuatan tanda tangan digital secara online.

Setelah melakukan langkah-langkah tersebut, konsumen akan diberi username dan password oleh pihak CA tersebut.

 Jaminan Keamanan Tanda Tangan Digital Yang Akan Di Perkenalkan


Jika dilihat dari sisi keamanannya, akan menjamin bahwa penerapan tanda tangan digital mampu memberikan tingkat keamanan yang lebih baik. Untuk transaksi harus masukkan PIN seperti mesin ATM. Kalau terjadi sesuatu yang tidak diinginkan seperti dicuri dipastikan akan tetap aman yang terpenting nomor PIN jangan sampai disebarluaskan.

Post a Comment for "Pemerintah Akan Mengenalkan Tanda Tangan Digital Pada Tahun 2017"