Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Macam - Macam Pajak Untuk Bisnis Online, Ini Tanggapan Pe-Bisnis Online

Macam - Macam Pajak Untuk Bisnis Online - Bisnis online sekarang ini sudah menjamur di masyarakat mulai dari remaja hingga dewasa. Menjual produk secara online kini jauh lebih mudah dan memiliki banyak sisi positif bagi anda yang berjiwa entrepreneur. Penghasilan yang besar bisa anda raih melalui bisnis online ini. Bahkan jika tekun dan mengetahui strategi yang cocok maka bisnis ini bisa berkembang dengan pesat dan anda hanya butuh jaringan internet, tanpa perlu meninggalkan rumah.


Semakin berkembangnya bisnis online yang mampu memberikan penghasilan yang besar, maka pemerintah berinisiatif untuk memberikan pajak bagi pebisnis online di Indonesia. Dengan mengambil pajak dari setiap transaksi yang dilakukan, baik melalui google, facebook dan website online lainnya maka penerimaan pajak yang menjadi sumber dana utama pemerintah akan semakin besar. Perlu anda ketahui bahwa transaksi online per hari di beberapa market place di atas bisa mencapai ratusan miliar per hari. Itu belum termasuk transaksi yang melalui media sosial seperti misalnya facebook dan instagram.

Jika dibandingkan sistem pajak online atau e-commerce dengan toko retail sebenarnya memiliki sistem yang sama, yang berbeda adalah sarana atau medianya. Membayar pajak pun sekarang dapat dilakukan secara online dengan cara melaporkan melalui laporan pajak online E-Filling yang dapat diakses melalui website resmi pajak https://djponline.pajak.go.id.

Potensi Pajak Bisnis Online

Pada era teknologi yang telah membawa gaya hidup tersendiri bagi para pelaku bisnis. Saat ini, transaksi online-pun telah menjamur dengan omzet sampai milyaran rupiah. Tentu saja dari sisi pajak, hal ini sangat besar potensinya yang harus diambil untuk menjadi pemasukan pajak. Lalu seperti apa potensi pajak dari bisnis online, berikut kami berikan rangkumannya.

1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)


Sejak 1 Januari 2014, Pemerintah telah menetapkan aturan mengenai batasan Pengusaha Kena Pajak (PKP), yaitu pengusaha yang omzetnya mencapai Rp 4,8 miliar per tahun. Dengan demikian, semua pelaku usaha termasuk pebisnis online yang omzetnya mencapai jumlah tersebut, wajib memungut PPN atas setiap transaksinya. Namun belum ada kepastian bahwa apakah setiap transaksi online yang dilaksanakan pengusaha e-commerce baik badan usaha atau orang pribadi yang sudah tergolong PKP selama ini telah memungut PPN di dalamnya dan menyetorkan ke kas negara. Hal inilah yang cukup sulit dideteksi, dikarenakan transaksi e-commerce sangat berbeda dengan transaksi konvensional.

2. Pajak Penghasilan (PPh)


Tak hanya pengenaan PPN dalam transaksi online,  para pengusaha e-commerce juga wajib dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Saat ini belum ada aturan khusus mengenai perlakuan PPh atas pengusaha e-commerce, sehingga masih mengikuti ketentuan pajak penghasilan secara umum. Khusus untuk pelaku pengusaha e-commerce orang pribadi, pengenaan pajak pada dasarnya disamakan dengan toko konvensional. Berdasarkan PP Nomor 46 tahun 2013, perlakuan pajak pengusaha e-commerce dengan penghasilan/omzet bruto tidak melebihi Rp 4,8 milliar dikenakan pajak sama dengan pajak UMKM, yaitu 1% dari omset.

Hal ini dikatakan Pemerintah seperti dikutip via cermati.com kalau pengenaan pajak ini bukan hal baru, melainkan penegasan karena kegiatan e-commerce sudah diatur dalam dua kegiatan besar, yakni:
  • Classified Ads (jasa layanan pasang Iklan di situs online), adalah kegiatan menyediakan tempat secara online untuk memajang produk atau jasa dalam bentuk teks, grafik, video penjelasan, informasi, dan Iain-lain bagi pengiklan. Pihak-pihak yang terkait dalam bisnis ini diantaranya adalah pemilik situs penyedia layanan iklan (classified Ads) pengiklan dan pengguna iklan/pembaca. Dalam kegiatan ini, terdapat kewajiban PPh dan PPN dalam proses bisnis penyediaan tempat dan atau waktu untuk memajang materi promosi barang dan atau jasa dalam bentuk teks, grafik, video penjelasan, informasi secara online.

  • Online Marketplace (Penyedia Layanan Jual Beli Online), yaitu kegiatan menyediakan tempat kegiatan usaha berupa toko online di internet yang menjadi tempat bertemu penjual dan pembeli yang terdaftar sebagai anggota untuk melakukan jual beli secara online. Pihak-pihak yang terkait dalam transaksi ini adalah pemilik toko online (market place) sebagai penyelenggara, penjual dan pembeli. Dalam kegiatan ini, terdapat kewajiban PPh dan PPN. PPh dikenakan pada penjual atas penambahan penghasilan akibat barang yang laku dijual, sedangkan PPN dikenakan kepada pembeli atas proses perpindahan barang antara penjual dan pembeli melalui marketplace tersebut.

Berikut ini adalah detail lengkap dari siklus proses bisnis dari sebuah Marketplaces atau toko online yaitu sebagai berikut:

  1. Penyelenggara market place mempromosikan situsnya agar banyak calon penjual dan pembeli mendaftar sebagai anggota (biasanya pendaftaran secara gratis)
  2. Calon penjual dan pembeli bisa melakukan transaksi jual beli secara online di situs market place tersebut.
  3. Pembayaran transaksi melalui rekening pemilik market place di mana pemilik market place sekaligus menjamin transaksi jual beli tersebut berlangsung aman melalui sistem online.
  4. Uang dari pembeli yang masuk ke rekening market place baru akan di transfer ke rekening penjual setelah penjual mengirimkan barang ke pembeli yang dibuktikan dengan adanya bukti resi pengiriman.

Dari masing-masing kegiatan e-commerce tersebut sudah diatur mengenai kewajiban untuk membayar PPN dan PPh atas transaksi yang dilakukan. Apapun jenis bisnisnya, jangan sampai terlambat membayar pajak demi pembangunan negara. Namun sayangnya, bagi sebagian besar orang yang berkecimpung di bisnis online, termasuk publisher iklan, dropshipper, pemilik toko online, dan lainnya, masih enggan membayar pajak. Selain tidak mau repot, kurangnya informasi mengenai pajak bisnis online yang harus dibayar juga menjadi alasan. Sehingga banyak yang memilih untuk tidak membayar, apalagi mendaftarkan diri sebagai wajib pajak dan memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Padahal, NPWP semakin lama semakin penting tingkat kepemilikannya, seperti: untuk membeli rumah, membeli mobil, dan sebagainya.

Memahami Mengenai Pajak untuk Bisnis Online

Jika pebisnis online mau meluangkan waktunya untuk mencari informasi, pajak bisnis online tidaklah serepot yang dibayangkan. Pemerintah sudah mempermudah perhitungan pajak penghasilan bagi wajib pajak perorangan dan badan usaha yang memiliki omzet per tahun kurang dari Rp 4,8M, yaitu hanya sebesar 1% dari omzet.

Misalnya seorang pebisnis online dengan penghasilan pada bulan Januari dari situs iklan online seperti Google Adsense, KlikSaya.com, Amazon.com, dan sebagainya total sebesar Rp 10 juta maka pajak yang harus dibayar sebesar 1% x Rp 10 juta = Rp 100 ribu. Pembayaran pajak bisnis online selambat-lambatnya tanggal 15 pada bulan berikutnya. Artinya, untuk penghasilan bulan Januari, pajaknya harus dibayarkan paling lambat tanggal 15 Februari.

Pembayaran pajak penghasilan (PPh) dilakukan setiap bulan sesuai dengan ketentuan. Pada saat membayar, wajib pajak harus menyerahkan form SSP yang telah diisi. Simpan baik-baik lembar SSP yang dikembalikan pihak bank/kantor pos atau bukti pembayaran lain, jika menggunakan metode pembayaran yang lain, seperti: e-Banking dan ATM, karena nanti disertakan pada saat menyerahkan SPT Tahunan. Untuk wajib pajak yang terkena aturan PPh 1%, termasuk para pebisnis online, mengisi SPT sangat mudah, karena selain mengisi data identitas dan nomor NPWP, isian lainnya cukup diisi dengan nihil atau tanda centang.

Selain mengisi SSP dan membayar pajak setiap bulannya, pebisnis online juga harus mencatat besarnya penghasilan yang diperoleh setiap bulan. Form isian sudah disediakan dan dapat diambil di kantor pajak atau dapat membuat sendiri dengan menggunakan Microsoft Excel. Jadi, ketika menyerahkan SPT di bulan Maret, selain form SPT juga harus menyertakan bukti pembayaran pajak bulanan serta lembar penghasilan.

Apa Tanggapan dan Kata Dari Pelaku Bisnis Online Dikutip Via Money.id


Tanggapan Dari Pelaku Bisnis Online - Salah satu sektor bisnis digital yang perkembangannya paling pesat di tanah air adalah e-commerce. Bersama India dan China, Indonesia diprediksi bakal menjelma menjadi salah satu negara raksasa lini bisnis e-commerce di wilayah Asia Pasifik. Menurut Dewan Pengawas Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA), William Tanuwijaya, jika nantunya ada aturan pajak e-commerce dirilis, aturan tersebut jangan sampai membunuh model bisnis tertentu yang sangat dinamis di industri internet.

Tentunya jika para pemain lokal ingin bersaing dengan para pemain global, mereka juga harus mampu menawarkan produk yang dipersepsikan gratis oleh pengguna internet Indonesia dan menemukan model bisnis lainnya untuk bertahan. Misalnya, dengan menyediakan premium listing (iklan berbayar) atau opsi berlangganan kepada pengguna premium di samping listing gratis," ujarnya.

Sama halnya dengan Tokopedia, bisnis online shop yang ada Instagram pun tidak terlepas dari pengenaan pajak belanja online. Salah satu online shop yang aktif berbisnis lewat Instagram sejak tahun 2011, Huffey Stuff memiliki omzet hingga ratusan juta rupiah per bulan, mengaku belum pernah bayar pajak usaha.

Selama ini juga online shop tidak membayar pajak kok. Kalau bayar pajak PPh perorangan iya. Kalau bisnis online ini belum pernah, karena kami kan juga belum berbadan usaha seperti PT atau CV," ujar Winda selaku pemilik dari Huffey Stuff kepada Money.id beberapa waktu lalu. Menurut dia, pengenaan pajak kepada e-commerce dan online shop jangan dipukul rata semuanya. Karena ada beberapa online shop yang sudah besar dan ada juga yang baru merintis. Intinya harus dicek dulu bagaimana pemasukan mereka dan bagaimana sistem manajemennya.

Winda pun akan setuju dikenakan pajak untuk bisnisnya tersebut asal bisa membuat usahanya aman dan melegalkan bisnisnya. Taetpi kalau itu tidak berarti apa-apa untuk online shop-nya sendiri, dia pun enggan. Pertama, kalau sekiranya pemerintah bisa menjamin kami berjualan di Instagram dengan kenyamanan dan keamanan, kenapa tidak kami harus membayar pajak. Tetapi kalau tidak menjamin apa-apa lebih baik pajak itu tidak usah. Toh kami kan tidak merugikan negara kecuali ya ada peran pemerintah untuk memperkuat online shop asal Indonesia ini," kata dia.

Namun berbeda halnya dengan pemilik online shop Lunart Project, Fadlun Al Habsyi. Ia sangat tidak setuju dengan penerapan pajak terhadap online shop. Menurut dia, itu bukan masalah dari online shop-nya itu sendiri. Aku benar-benar tidak setuju sih. Seharusnya ditinjau dulu dari beberapa aspek seperti aset yang dia punya seperti offline storem dan lagi pula akun dari Instagram itu gratis, jadi agak aneh saja kalau pada akhirnya dikenakan pajak," ujar Fadlun yang dihubungi pihak Money.id seperti dilansir via situs mereka.

Senada dengan pemerintah, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Rosan Roslani menyayangkan langkah pemerintah--dinilai terlalu terburu-buru ingin menerapkan pajak pada e-commerce dan online shop. E-commerce itu kan industrinya masih baru, para pemainnya juga anak-anak muda. Harusnya diberi insentif, bukan buru-buru dipajaki," ujar Rosan beberapa waktu lalu. Dia menilai hal ini justru berpotensi menghambat pertumbuhan bisnis e-commerce yang baru berkembang.
Baca Juga : 

Post a Comment for "Macam - Macam Pajak Untuk Bisnis Online, Ini Tanggapan Pe-Bisnis Online"